DBAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu
dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Dalam Pasal 18, 18A dan
18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Pemerintahan daerah, dan
ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan
daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk
menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan
hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era
otonomi daerah.
Kewenangan
Pemerintah Daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan
kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan. Pengelolaan
lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah
sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang
mempengaruhi perekonomian suatu negara. Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan
yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama Pemerintahan Kota atau
Kabupaten.
1.2.Rumusan
Masalah
1.2.1. Bagaimana
kewenangan pemerintah daerah ?
1.2.2. Apa
dampak dari kewenangan tersebut terhadap kehidupan masyarakat ?
1.3.Tujuan
1.3.1.
Untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah.
1.3.2.
Untuk menegetahui dampak dari kewenangan
tersebut terhadap kehidupan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kewenangan
Pemerintahan Daerah
2.1.1
Pengertian
Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan
Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004) adalah “Penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
Prinsip demokrasi
pada pasal 1, artinya kekuasaan itu pasti ada pembagiannya. Pembagian kekuasaan
ada 2 yaitu :
1. Horizontal
yaitu berdasarkan penerapan trias politica (legislatif, eksekutif dan
yudikatif),serta berdasarkan asas demokrasi.
2. Vertikal
yaitu berdasarkan penerapan asas desentralisasi, yang terdiri dari pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah.
Definisi
Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004)
“Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.” Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam UUD 1945.
“Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.” Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam UUD 1945.
1.
Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas
Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
2.
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD
Kabupaten/Kota.
2.1.2
Kewenangan
Pemerintah Daerah
1.
Kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan. Menurut pasal 13 undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi adalah urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
a. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan,
pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan
di bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. Penanggulangan
masalah sosial lalu litas kabupaten/kota;
h. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil
dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.
Pengendalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan
pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/kota;
l.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n. Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. Urusan
wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
3.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/kota adalah urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
Perencanan, pemanfaatan dan pengawasan tata
ruang;
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
Penanganan di bidang kesehatan;
f.
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial;
g.
Penanggulangan masalah sosial;
h.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil
dan menengah;
j.
Pengendalian lingkungan hidup;
k.
Pelayanan pertanahan;
l.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
Pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
4. Urusan
pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana kepala daerah dan wakil kepala daerah
mempunyai kewajiban:
a. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
c. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f. Menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Memajukan
dan mengembangkan daya saing daerah;
h. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i. Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
daerah;
j. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah;
k. Menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah
di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
2.1.3
Hak
dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah
a. Pasal 21
UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak
yaitu :
1. Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
2. Memilih
pimpinan daerah;
3. Mengelola
aparatur daerah;
4. Mengelola
kekayaan daerah;
5. Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah;
6. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah;
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
8. Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.
b. Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
1.
Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan,
masyarakat;
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan;
5. Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan;
6. Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan;
7. Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
8. Mengembangkan
sistem jaminan sosial;
9. Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah;
10. Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah;
11. Melestarikan
lingkungan hidup;
12. Mengelola
administrasi kependudukan;
13. Melestarikan
nilai sosial budaya;
14. Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
15. Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.1.4
Fungsi
Pemerintah Daerah
Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah
menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi
pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a.
Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.
Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
c.
Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
2.1.5
Asas
Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah,
sangat erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara, yaitu sebagai
berikut:
1. Asas
sentralisasi
Asas sentralisasi adalah sistem
pemerintahan dimana sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan
dipusatkan di pemerintah pusat.
2. Asas
desentralisasi
Asas desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Asas
dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
kepada instansi vertical wilayah tertentu.
4. Asas tugas
pembantuan
Asas tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari
pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota dan desa,serta dari
pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk tugas tertentu
2.2. Dampak dari kewenangan tersebut
terhadap kehidupan masyarakat.
2.2.1 Dampak positif
Dampak positif otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang
dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah
dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang
diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari
pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka
kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan
pemerintah daerah cenderung lebih mengerti
keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya
daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang
dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa mengkonsumsi beras, mereka
biasa mengkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya
mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan
sayur, ubi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, dengan sistem
otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang
dianggap perlu saat itu, yang harus melewati prosedur di tingkat
pusat. Adapun
dampak positif lainnya adalah :
1. Setiap
daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Pembangunan
untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3. Daerah
punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4. Daerah
akan mengalami pemberdayaan yang signifikan.
5. Terpacunya
kemampuan, prakarsa dan kreatifitas.
6. Kapabilitas
dalam menangani berbagai masalah domestik semakin kuat.
2.2.2 Dampak negatif
Sejak diberlakukannya UU mengenai Otonomi
Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya. Memang tidak
disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam
hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi
sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung
menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau
pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan
dengan dalih pemerataan pembangunan. Mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses
pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah
yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Akan tetapi apakah di
tengah-tengah optimisme itu tidak adanya kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk
memajukan rakyatnya tentu akan sangat naif.
Karena, tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi
pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Sejauh ini, setidaknya ada dua fenomena yang mengkhawatirkan. Pertama, adanya
kecenderungan pemerintah daerah untuk mengeksploitasi rakyat melalui
pengumpulan pendapatan daerah. Kedua, penggunaan dana anggaran yang tidak
terkontrol alias jor-joran. Adapun dampak negatif
dari kewenangan pemerintahan daerah adalah :
1.
Daerah yang "miskin" akan
sedikit lambat berkembang.
2.
Sering terjadi miss komunikasi antara pusat dan
daerah.
3.
Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena
kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4.
Masalah di daerah akan sulit terselesaikan
karena kurangnya komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta
kurang tahunya kultur budaya setempat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan
pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. menurut pasal
13 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun
dampak dari pemerintahan daerah antara lain ada dampak positif dan dampak
negatif. Di antara dampak positif adalah Daerah akan mengalami
pemberdayaan yang signifikan, terpacunya kemampuan, prakarsa dan kapabilitas
dalam menangani berbagai masalah domestik semakin kuat. Serta dampak negatifnya
antara lain Daerah yang "miskin" akan sedikit lambat
berkembang, sering terjadi miss komunikasi antara pusat dan daerah dan kadang-kadang
terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat
kadang-kadang bukan pada tempatnya.
3.2 Saran
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya. Pelaksanaan pemerintahan daerah yang seharusnya didalam
prakteknya haruslah sesuai dengan asas legalitas. Pemerintah daerah harus
bertindak sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh
bertindak dengan menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang, atau tanpa
wewenang, sehingga dengan demikian dapat mewujudkan Negara Sejahtera. Pemerintahan
daerah didalam menjalankan wewenangnya melaksanakan otonomi daerahnya tidak
terlepas dari prinsip - prinsip NKRI. Pemerintah daerah diharapkan dapat
melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap pembangunan yang dilakukan
oleh desa-desa di daerah otonomi tersebut agar tercipta pembangunan yang merata
didaerah otonomi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Dasar Hukum :
UUD
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Referensi Buku :
Najih,Mokhamad dan Soimin. 2012. Pengantar Hukum Indonesia, Malang:
Setara Press
Nurcholis Hanif. 2007. Teori dan Praktik
Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia