Selasa, 23 Juni 2015

wewenang pemerintah daerah

DBAB I
 PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dalam Pasal 18, 18A dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Pemerintahan daerah, dan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu  peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan. Pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara. Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama Pemerintahan Kota atau Kabupaten.







1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.      Bagaimana kewenangan pemerintah daerah ?
1.2.2.      Apa dampak dari kewenangan tersebut terhadap kehidupan masyarakat ?

1.3.Tujuan
1.3.1.      Untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah.
1.3.2.      Untuk menegetahui dampak dari kewenangan tersebut terhadap kehidupan masyarakat.
















BAB II
 PEMBAHASAN

2.1.   Kewenangan Pemerintahan Daerah
2.1.1   Pengertian Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004) adalah “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
Prinsip demokrasi pada pasal 1, artinya kekuasaan itu pasti ada pembagiannya. Pembagian kekuasaan ada 2 yaitu :
1.      Horizontal yaitu berdasarkan penerapan trias politica (legislatif, eksekutif dan yudikatif),serta berdasarkan asas demokrasi.
2.      Vertikal yaitu berdasarkan penerapan asas desentralisasi, yang terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004)
“Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.” Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam UUD 1945.
1.       Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
2.       Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.


2.1.2   Kewenangan Pemerintah Daerah
1.         Kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Menurut pasal 13 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.      Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       Penanganan di bidang kesehatan;
f.       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.      Penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota;
h.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.        Pengendalian lingkungan hidup;
k.      Pelayanan pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/kota;
l.        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.      Urusan wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.         Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

3.         Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
a.         Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.        Perencanan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
c.         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.        Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.         Penanganan di bidang kesehatan;
f.         Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.        Penanggulangan masalah sosial;
h.        Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.          Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.          Pengendalian lingkungan hidup;
k.        Pelayanan pertanahan;
l.          Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.      Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.        Pelayanan administrasi penanaman modal;
o.        Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.        Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

4.      Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.   Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.     Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.    Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.      Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.    Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.


2.1.3   Hak dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah
a.       Pasal 21 UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu :
1.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
2.      Memilih pimpinan daerah;
3.      Mengelola aparatur daerah;
4.      Mengelola kekayaan daerah;
5.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
6.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
7.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
8.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

b.      Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
1.      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5.      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6.      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
7.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
8.      Mengembangkan sistem jaminan sosial;
9.      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
10.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
11.  Melestarikan lingkungan hidup;
12.  Mengelola administrasi kependudukan;
13.  Melestarikan nilai sosial budaya;
14.  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
15.  Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


2.1.4   Fungsi Pemerintah Daerah
Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a.         Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.         Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
c.         Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.


2.1.5   Asas Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara, yaitu sebagai berikut:
1.      Asas sentralisasi
Asas sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana  sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.      Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertical wilayah tertentu.
4.      Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota dan desa,serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk tugas tertentu













2.2.  Dampak dari kewenangan tersebut terhadap kehidupan masyarakat.
2.2.1   Dampak positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa mengkonsumsi beras, mereka biasa mengkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, ubi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, dengan sistem otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yang harus melewati prosedur di tingkat pusat. Adapun dampak positif lainnya adalah :
1.      Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2.      Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3.      Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4.      Daerah akan mengalami pemberdayaan yang signifikan.
5.      Terpacunya kemampuan, prakarsa dan kreatifitas.
6.      Kapabilitas dalam menangani berbagai masalah domestik semakin kuat.


2.2.2   Dampak negatif
Sejak diberlakukannya UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
        Akan tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak adanya kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya tentu akan sangat naif. Karena, tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Sejauh ini, setidaknya ada dua fenomena yang mengkhawatirkan. Pertama, adanya kecenderungan pemerintah daerah untuk mengeksploitasi rakyat melalui pengumpulan pendapatan daerah. Kedua, penggunaan dana anggaran yang tidak terkontrol alias jor-joran. Adapun dampak negatif dari kewenangan pemerintahan daerah adalah :
1.       Daerah yang "miskin" akan sedikit lambat berkembang.
2.       Sering terjadi miss komunikasi antara pusat dan daerah.
3.       Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4.       Masalah di daerah akan sulit terselesaikan karena kurangnya komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kurang tahunya kultur budaya setempat.




BAB III
 PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. menurut pasal 13 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun dampak dari pemerintahan daerah antara lain ada dampak positif dan dampak negatif. Di antara dampak positif adalah Daerah akan mengalami pemberdayaan yang signifikan, terpacunya kemampuan, prakarsa dan kapabilitas dalam menangani berbagai masalah domestik semakin kuat. Serta dampak negatifnya antara lain Daerah yang "miskin" akan sedikit lambat berkembang, sering terjadi miss komunikasi antara pusat dan daerah dan kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.



3.2  Saran
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Pelaksanaan pemerintahan daerah yang seharusnya didalam prakteknya haruslah sesuai dengan asas legalitas. Pemerintah daerah harus bertindak sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak dengan menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang, atau tanpa wewenang, sehingga dengan demikian dapat mewujudkan Negara Sejahtera. Pemerintahan daerah didalam menjalankan wewenangnya melaksanakan otonomi daerahnya tidak terlepas dari prinsip - prinsip NKRI. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap pembangunan yang dilakukan oleh desa-desa di daerah otonomi tersebut agar tercipta pembangunan yang merata didaerah otonomi tersebut.





DAFTAR PUSTAKA



Dasar Hukum :
UUD Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah       

Referensi Buku :
Najih,Mokhamad dan Soimin. 2012. Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Press
Nurcholis Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia